2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi pada Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digunakan menyebarkan konten negatif tentang petugas dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB dan juga LJ yang dimaksud saat ini berada di dalam ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menanti pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi secara langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal lalu CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang mana bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tiada ditemukan bukti yang mana memperlihatkan bahwa ada pemberian dan juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ada didapat pengakuan dari anggota bahwa telah lama menerima beberapa jumlah uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang dimaksud sebanding (@stellaroptics888) yang dimaksud berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di pada video itu, ia juga menyatakan apa yang mana disampaikan pada video sebelumnya tidaklah benar.
Sementara itu, uang beberapa jumlah Rp500.000 yang digunakan dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap saja melakukan klarifikasi secara dengan segera untuk LB kemudian LJ tentang pernyataan di area di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap saja memberikan pernyataan yang sejenis sesuai dengan konten video kedua yang merekan unggah. Saat LB kemudian LJ tiba dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menyebabkan dia ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di dalam kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB kemudian LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk meyakinkan integritas dan juga akuntabilitas pada setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang digunakan ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






